Cuti Kampanye Petahana: Apa Permendagri Bisa Mengalahkan UUD 1945?
Gubernur DKI ( |
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bingung dengan aturan baru Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait cuti kampanye. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pelaksana tugas (plt) boleh menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kata Kemendagri sah, apa Permendagri bisa mengalahkan undang-undang bahkan UUD
1945? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat," ujar Basuki atau Ahok di
Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa
(11/10/2016).
Ahok mengatakan, kewenangan untuk menandatangani APBD ada pada gubernur sebagai kepala daerah. Hal tersebut, kata dia, tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ahok mengatakan hal ini karena menurut dia, fungsi pelaksana tugas
berbeda dengan pejabat (pj). Pj biasanya ditunjuk ketika kepala daerah sebelumnya berhenti dari jabatan sehingga ada serah terima pembukuan.
Sementara itu, plt tidak memiliki serah terima pembukuan. Ahok
menilai, aturan cuti kampanye 4 bulan dalam UU Pemilu bertabrakan dengan
UUD 1945.Hal itulah yang membuat Ahok membuat gugatan uji materi ke Mahkamah
Konstitusi. Ahok pun masih memiliki pendapat yang sama ketika Kemendagri
mengeluarkan peraturan baru itu.
"Itulah, kita butuh ada Mahkamah Kontitusi. Supaya kalau ada kebingungan soal konstitusi bisa dibawa ke sana," ujar Ahok.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri
Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala
daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti
pilkada serentak 2017.
Tjahjo mengatakan, terdapat lima tugas pokok plt kepala daerah yang diatur dalam peraturan tersebut.
Tugas tersebut, antara lain mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan
pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
Lalu, menata organisasi perangkat daerah serta struktur organisasi
dan tata kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan
sehari-hari.
"Hal-hal yang strategis tersebut oleh plt akan senantiasa
dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk
pengendaliannya," ujar Tjahjo, dikutip dari situs Setkab.go.id, Senin (10/10/2016). Terkait dengan APBD Tahun Anggaran 2017, Tjahjo menuturkan, plt kepala daerah dapat menandatangani APBD tersebut.
"Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016)," ucap Tjahjo.
Sumber: www.kompas.com
0 comments:
Post a Comment