Cuti Kampanye Petahana: Apa Permendagri Bisa Mengalahkan UUD 1945?

 Cuti Kampanye Petahana: Apa Permendagri Bisa Mengalahkan UUD 1945?



Ahok
Gubernur DKI (foto: kompas.com / Andreas Lukas A )
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bingung dengan aturan baru Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait cuti kampanye. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pelaksana tugas (plt) boleh menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kata Kemendagri sah, apa Permendagri bisa mengalahkan undang-undang bahkan UUD 1945? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/10/2016).

Ahok mengatakan, kewenangan untuk menandatangani APBD ada pada gubernur sebagai kepala daerah. Hal tersebut, kata dia, tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ahok mengatakan hal ini karena menurut dia, fungsi pelaksana tugas berbeda dengan pejabat (pj). Pj biasanya ditunjuk ketika kepala daerah sebelumnya berhenti dari jabatan sehingga ada serah terima pembukuan.

Sementara itu, plt tidak memiliki serah terima pembukuan. Ahok menilai, aturan cuti kampanye 4 bulan dalam UU Pemilu bertabrakan dengan UUD 1945.Hal itulah yang membuat Ahok membuat gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ahok pun masih memiliki pendapat yang sama ketika Kemendagri mengeluarkan peraturan baru itu.

"Itulah, kita butuh ada Mahkamah Kontitusi. Supaya kalau ada kebingungan soal konstitusi bisa dibawa ke sana," ujar Ahok.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017.
Tjahjo mengatakan, terdapat lima tugas pokok plt kepala daerah yang diatur dalam peraturan tersebut.
Tugas tersebut, antara lain mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
Lalu, menata organisasi perangkat daerah serta struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

"Hal-hal yang strategis tersebut oleh plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," ujar Tjahjo, dikutip dari situs Setkab.go.id, Senin (10/10/2016). Terkait dengan APBD Tahun Anggaran 2017, Tjahjo menuturkan, plt kepala daerah dapat menandatangani APBD tersebut.

"Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016)," ucap Tjahjo.

Sumber:  www.kompas.com

SHARE

About GOJEK #GolekRejeki

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment