Tanpa tebang Pilih, Ahok Tutup Diskotek Kelas Atas
Satpol PP DKI Jakarta telah resmi menutup Diskotek Mille’s yang berada di THR Lokasari, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Kasatpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter menjelaskan bahwa pemprov DKI Jakarta sudah mencabut izin usaha dari diskotek itu.
“Kalau tadi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya sudah dicabut,
operasional berarti (ditutup) permanen dong,” tegas Jupan dikutip OkTerus.com
Ia turut menjelaskan bahwa penutupan dari diskotek tersebut dilakukan
berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Pemprov DKI Jakarta menganggap kalau Diskotek Mille’s sudah melakukan
pembiaran atas pengunjungnya sehingga diskotek itu menggunakan narkoba.
“Pengusaha (pengelola diskotek) sudah dua kali, tiga kali melakukan
pembiaran, terjadi penyimpangan. Oleh karena itu ya kami harus tegakkan
peraturan,” ujarnya.
Adapun untuk penyimpangan yang dimaksud merupakan adanya orang yang menggunakan narkoba di dalam diskotek tersebut. Selama proses penyegelan, Jupan mengatakan kalau manajemen Diskotek Milles juga menunjukkan sikap yang kooperatif.
Sumber: www.okterus.com
0 comments:
Post a Comment